Abstract:
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Bentuk tindak pidana
prostitusi online melalui aplikasi wechat yang dilakukan mucikari melalui media
sosial facebook dan kemudian dilanjutkan melalui wechat yang nantinya mucikari
mengatur pertemuan di suatu tempat antara pemesan dengan PSK tersebut. Upaya
pencegahan tindak pidana prostitusi online pada aplikasi wechat melalui 2 sarana
yakni sarana penal dan sarana non penal. Sedangkan upaya-upaya yang telah
dilakukan Polres Padangsidimpuan meliputi 3 upaya yakni: upaya preventif
berupa himbauan kepada masyarakat luas terkait penyebaran prostitusi online
serta membangun kerjasama agar mengungkap kasus tersebut, upaya represif
berupa menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana prostitusi online dan
menindaklanjuti hal tersebut berdasarkan undang-undang yang mengatur serta
upaya pre-emtif berupa sosialisasi-sosialisasi ke masyarakat dengan bekerjasama
dengan dinas terkait mengenai pencegahan prostitusi online di kalangan
masyarakat. Faktor penghambat yang mempengaruhi upaya pencegahan tindak
pidana prostitusi online pada aplikasi wechat yaitu berupa cara/modus si pelaku
yang sering menggunakan akun-akun yang tidak jelas dan juga sering sekali
mengganti-ganti nomor telepon membuat penyidikan sedikit lebih lama. Selain
itu, juga masalah kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam kepolisian
itu sendiri dalam mengungkap modus prostitusi online yang tentu erat kaitannya
dengan penggunaan cyber serta anggaran untuk mengungkap kasus prostitusi
online yang berkenaan dengan cyber crime tersebut.