Research Repository

TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK DI KOTA MEDAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Show simple item record

dc.contributor.author SIREGAR, AULIA RAHMAT
dc.date.accessioned 2022-11-25T08:32:33Z
dc.date.available 2022-11-25T08:32:33Z
dc.date.issued 2022-11-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19823
dc.description.abstract Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk penculikan anak di Kota Medan dalam perspektif kriminologi dikarenakan adanya faktor-faktor sosial, seperti hubungan personal dengan orang tua, kesempatan untuk melakukan penculikan, faktor ekonomi dan lain sebagainya. Hukum yang mengatur penculikan anak diatur dalam Pasal 328 KUHP dan pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sanksi hukum terhadap penculikan anak terdapat pada pasal330 KUHP ayat (1) yang menjelaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja mencabut atau mengambil orang lain yang belum dewasa dari kuasa yang sah atau dari penjagaan dari orang-orang yang sah dimata hukum, maka dapat dipenjara selama-lamanya tujuh tahun. Dari Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, pada pasal 83 menjelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasa 76F diberikan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkar 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, kemudian sanksi denda paling sedikit Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan maksimal Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). en_US
dc.subject Penculikan Anak en_US
dc.subject Kriminologi en_US
dc.title TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK DI KOTA MEDAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account