Abstract:
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk penculikan anak di
Kota Medan dalam perspektif kriminologi dikarenakan adanya faktor-faktor
sosial, seperti hubungan personal dengan orang tua, kesempatan untuk melakukan
penculikan, faktor ekonomi dan lain sebagainya. Hukum yang mengatur
penculikan anak diatur dalam Pasal 328 KUHP dan pasal 76F Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sanksi hukum terhadap
penculikan anak terdapat pada pasal330 KUHP ayat (1) yang menjelaskan bahwa
barang siapa yang dengan sengaja mencabut atau mengambil orang lain yang
belum dewasa dari kuasa yang sah atau dari penjagaan dari orang-orang yang sah
dimata hukum, maka dapat dipenjara selama-lamanya tujuh tahun. Dari Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, pada pasal 83 menjelaskan
bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam
pasa 76F diberikan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkar 3 (tiga)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, kemudian sanksi denda paling sedikit
Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan maksimal Rp.300.000.000,- (tiga
ratus juta rupiah).