dc.description.abstract |
Lelang termasuk perjanjian jual beli barang, kurang memberi perlindungan
hukum kepada pembeli lelang atas barang yang dibelinya, karena hukum lelang
tidak rasional, kurang memiliki suatu kualitas “normatif” yang umum, pada
akhirnya pembeli lelang ini harus diberi perlindungan hukum meskipun pejabat
lelang telah menyatakan lelang sah dan bagaimanakah perlindungan, kepastian
hukum dihubungkan dengan hak-hak pembeli pada umumnya yang menjamin
kepastian hak pembeli.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang
bersifat kualitatif. Bentuk penelitian Deskriptif analisis. Data penelitian
dikumpulkan dengan menggunakan alat pengumpul data yaitu Wawancara dengan
Pejabat Lelang Kelas II. Orientasi utama pada penelitian ini ada pada penelitian
kepustakaan dibidang ilmu hukum, berdasarkan hal tersebut bahan penelitian yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, Tanggung jawab pejabat lelang
kelas II dalam melelang barang bergerak terdaftar antara pemenang lelang dengan
penjual yaitu bertanggung jawab apabila terjadi persoalan atau masalah pada
waktu lelang berlangsung, dan berkewajiban menyelesaikan semua masalah yang
terjadi pada hari lelang itu juga. Kedua, Kepastian hukum terhadap pembeli lelang
barang bergerak terdaftar merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian
pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian
itu mengganti kerugian tersebut”. Ketiga, Perlindungan hukum kepada pembeli
barang bergerak terdaftar melalui pejabat lelang kelas II dan dihubungkan dengan
hak-hak pembeli yaitu pembeli lelang barang bergerak terdaftar tidak boleh
dirugikan, baik secara formil maupun secara materil, karena pembeli lelang
terbukti beritikat baik dengan mengikuti prosedur dan mekanisme lelang, oleh
karena itu maka hak-hak pembeli pada umumnya harus dipenuhi oleh penjual, dan
Pejabat lelang karena kesalahannya telah merugikan pembeli lelang, maka turut
bertanggung jawab untuk menggantikan kerugian tersebut. |
en_US |