Abstract:
Penelitian ini bertujuan unutuk mengetahui pelaksanaan lelang terhadap barang
gadai oleh Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi, untuk mengetahui Faktor
yang menghambat pelaksanaan pelelangan barang gadai di PT. Pegaidan
Syariah Cabang Setia Budi Kota Medan dan u ntuk mengetahui pelaksanaan
lelang barang jaminan di Pegadaian Syariah sesuai dengan fatwa DSN No:
25/DSN-MUI/III/2002. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah
pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Pelelangan benda jaminan gadai (marhun) di Pegadaian Syariah Cabang Setia
Budi Medan pada praktiknya menerapkan sistem penjualan. Marhun yang telah
jatuh tempo. Adapun maksud dari penjualan marhun tersebut adalah sebagai
salah satu upaya pengembalian uang pinjaman beserta jasa simpan yang tidak
dapat dilunasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. Kendala yang
dihadapi selama pelaksanaan lelang barang gadai adalah harga taksiran barang
yang dilelang tidak sesuai dengan harga jual. Dilihat dari praktiknya, dalam hal
peringatan rahin terhadap murtahin pada saat jatuh tempo, maka dapat
dikatakan Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi telah sesuai dengan ketentuan
Fatwa Dewan Syariah No: 25/DSN-MUI/III/2002