Research Repository

Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindakan Pemerkosaan Secara Bersama-Sama Dengan Berulangkali Yang Diputus Bebas

Show simple item record

dc.contributor.author Mulyani, Sri
dc.date.accessioned 2020-03-05T04:37:19Z
dc.date.available 2020-03-05T04:37:19Z
dc.date.issued 2019-03-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1980
dc.description.abstract Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 41/PID /2017/PT BJM terkait pemerkosaan secara bersama-sama dengan berulangkali yang diputuskan bebas merupakan putusan yang perlu dilakukan kajian mendalam, sebab pada tingkat pertama diputuskan dengan putusan 8 (delapan) tahun penjara. Telah terjadi perbedaan putusan pada tingkat pertama dan banding. Tingkat pertama merupakan putusan pemidanaan sedangkan putusan banding merupakan putusan bebas. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan berulangkali dan mengkaji faktor terjadinya pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan berulangkali serta mengkaji putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 41/Pid/2017/PT.Bjm. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif, penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data kewahyuan dan data skunder dengan alat pengumpulan data yaitu studi kepustakaan (Library Research), dan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan secara bersama dengan berulangkali adalah Pasal 285 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 289 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum. Faktor terjadina pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan berulangkali yang terdapat dalam putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 41/Pid/2017/PT.Bjm dilatarbelakangi faktor kurangnya Iman seseorang, faktor Pendidikan, dan faktor Alkohol. Analisis putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 41/Pid/2017/PT.Bjm adalah Hakim tingkat pertama tidak teliliti atau bahkan keliru dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemerkosaan secara bersama dengan berulangkali. Seharusnya, Hakim tingkat pertama teliti melihat alat bukti dan yakin bahwa seseorang yang dituduh bersalah di hadapan persidangan itu benar-benar melakukan tindak pidana sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Sebab, saksi yang menyampaikan adanya perbuatan tersebut hanya saksi korban, sedangkan saksi suami si istri tidak sah menjadi saksi sesuai KUHAP. Lalu saksi Mahkota berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 429 K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995 dan Putusan Mahkamah Agung lainnya. en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.subject Pemerkosaan en_US
dc.subject Bersama-sama en_US
dc.subject Putusan Bebas en_US
dc.title Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindakan Pemerkosaan Secara Bersama-Sama Dengan Berulangkali Yang Diputus Bebas en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account