Research Repository

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Merek Pada Kemasan Oli Federal (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Karina, Sri
dc.date.accessioned 2020-03-05T04:33:36Z
dc.date.available 2020-03-05T04:33:36Z
dc.date.issued 2019-03-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1979
dc.description.abstract Tindakan pemalsuan atas merek dapat mengurangi pemasukan bagi pemilik merek terdaftar karena volume penjualan menurun atau bilamana penjualan barang yang diproduksi tidak memadai, sehingga pada akhirnya nama baik merek itu akan tercemar. Ketentuan pidana hanya mengenal jenis perbuatan pelanggaran merek dan tidak mengenal kejahatan merek. Sebagaimana dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 bahwa pemalsuan merek merupakan delik aduan. Implikasi dari delik aduan berarti bagi pihak Kepolisian sifatnya hanya menunggu adanya aduan dari pihak yang dirugikan. Dengan kata lain jika tidak ada yang mengadu maka sekalipun telah terjadi pemalsuan merek, aparat Polisi dapat saja mengabaikan atau membiarkan pelaku bebas tanpa diproses secara hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dan sifat penelitian menggunakan deskriptif, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian, seluruh data dan informasi diolah dengan menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus pelaku pemalsuan merek pada kemasan oli federal yaitu dengan membuat produk oli yang menggunakan merek federal yang menyerupai dengan produk aslinya, lalu pelaku memperdagangkan produk yang mereknya dipalsukan tersebut dengan harga yang lebih murah dari harga produk oli yang bermerek federal. Adapun penegakan hukum yang dilakukan yaitu dengan menjerat pelaku yang tanpa hak mempergunakan merek federal tersebut dan memperdagangkannya dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) Jo. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Kendala kepolisian yaitu terbatas dalam delik aduan, pemberian pertimbangan hukum dari Ditjen Kekayaan Intelektual dan ahli yang selalu berbeda-beda. Adapun upaya yaitu menyelenggarakan seminar dan pelatihan tentang pentingnya pendaftaran merek, penyuluhan pendidikan mengenai merek kepada para pelaku usaha, mengadakan razia secara rutin di berbagai lapisan masyarakat, memperketat pengawasan terhadap produkproduk yang beredar di pasaran. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Pelaku Tindak Pidana en_US
dc.subject Pemalsuan Merek. en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Merek Pada Kemasan Oli Federal (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account