Abstract:
Tindakan pemalsuan atas merek dapat mengurangi pemasukan bagi
pemilik merek terdaftar karena volume penjualan menurun atau bilamana
penjualan barang yang diproduksi tidak memadai, sehingga pada akhirnya nama
baik merek itu akan tercemar. Ketentuan pidana hanya mengenal jenis perbuatan
pelanggaran merek dan tidak mengenal kejahatan merek. Sebagaimana dalam
Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 bahwa pemalsuan merek
merupakan delik aduan. Implikasi dari delik aduan berarti bagi pihak Kepolisian
sifatnya hanya menunggu adanya aduan dari pihak yang dirugikan. Dengan kata
lain jika tidak ada yang mengadu maka sekalipun telah terjadi pemalsuan merek,
aparat Polisi dapat saja mengabaikan atau membiarkan pelaku bebas tanpa
diproses secara hukum.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dan sifat penelitian
menggunakan deskriptif, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data
primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara
studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian, seluruh data dan informasi
diolah dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus pelaku pemalsuan
merek pada kemasan oli federal yaitu dengan membuat produk oli yang
menggunakan merek federal yang menyerupai dengan produk aslinya, lalu pelaku
memperdagangkan produk yang mereknya dipalsukan tersebut dengan harga yang
lebih murah dari harga produk oli yang bermerek federal. Adapun penegakan
hukum yang dilakukan yaitu dengan menjerat pelaku yang tanpa hak
mempergunakan merek federal tersebut dan memperdagangkannya dengan
ketentuan Pasal 100 ayat (1) Jo. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Kendala kepolisian yaitu terbatas dalam
delik aduan, pemberian pertimbangan hukum dari Ditjen Kekayaan Intelektual
dan ahli yang selalu berbeda-beda. Adapun upaya yaitu menyelenggarakan
seminar dan pelatihan tentang pentingnya pendaftaran merek, penyuluhan
pendidikan mengenai merek kepada para pelaku usaha, mengadakan razia secara
rutin di berbagai lapisan masyarakat, memperketat pengawasan terhadap produkproduk
yang beredar di pasaran.