Abstract:
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 4/2/PBI/2012 danSurat Edaran Bank Indonesia
(SEBI) Nomor 11/10/DASP/2009 tersebut tidak mengatur secara jelas terkait tanggungjawab
bank atas keterlibatan jasa penagih utang, sehingga hal ini menjadi suatu norma kabur.
Kondisi tersebut akan menimbulkan ketidakpastian dikemudian hari. Berdasarkan penjelasan
tersebut, penulis mengangkat permasalahan tentang apakah dasar hukum jasa penagih utang
dan bagaimanakah tanggung jawab bank atas keterlibatan jasa penagih utang.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Mengakaji kedudukan jasa penagih hutang
dalam hubungan kreditur dan debitur,Mengkaji tanggung jawab jasa penagih hutang yang
melakukan tugas melawan hukum,Mengkaji bagaimana tanggung jawab kreditu atas penagih
hutang yang dilakukan jasa penagih hutang. Penelitian yang dilakukan adalah Penelitian
hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai
apa yang tertuliskan peraturan perundang – undangan (law in books), dan penelitian terhadap
sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang undangan tertentu atau hukum
tertulis, Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian hukum biasanya dilakukan dengan
analisis kualitatif sesuai dengan tipe dan tujuan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Seorang debt collector melakukan pekerjaan
melawan hukum dalam melakukan tugasnya menagih tunggakan hutang kepada nasabah kredit
tetap menjadi tanggung jawab bank sebagai pihak yang memberikanperintahkepadanya
sebagai bawahan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1365 KUH Perdata. Tanggung jawab
dalam penagihan kepada debitur dalam pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945.