Research Repository

Kajian Pidana Terhada Nahkoda Yang Melayarkan Kapal Tidak Laik Laut Sehingga Menyebabkanmatinya Orang (Studi Kasus Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Hasibuan, Seftyna
dc.date.accessioned 2020-03-05T04:25:09Z
dc.date.available 2020-03-05T04:25:09Z
dc.date.issued 2019-03-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1978
dc.description.abstract Kapal dianggap tidak laik laut karena terbukti tidak memenuhi persyaratan ketentuan yang ditetapkan demi keamanan dan keselamatan kapal. Kondisi kapal sangatlah penting dalam menjamin sampainya penumpang atau barang untuk sampai ke tujuan. Walaupun kapal-kapal yang dioperasikan sudah berusia tua, namun tetap dituntut harus dalam keadaan laik laut agar tidak membahayakan kapalnya sendiri, anak buah kapal, muatan yang dibawanya, dan juga lingkungannya. Walaupun kondisi kapal menjadi hal penting demi keselamatan penumpang, namun dalam realitanya hal inilah yang banyak dilalaikan oleh pemilik jasa angkutan laut maupun nahkoda kapal. Kelalaian terhadap keselamatan penumpang akan berakibat pada ditegakkannya hukum yang dalam hal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian, seluruh data dan informasi diolah dengan menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor penyebab tindak pidana yang dilakukan nahkoda dalam melayarkan kapal tidak laik sehingga menyebabkan matinya orang diantaranya yaitu karena faktor kelebihan muatan, faktor alam (force majeur), faktor medan/lintasan yang mengakibatkan tubrukan, faktor teknis/kondisi kapal, serta adanya faktor manusia (kepiawaian nahkoda kapal). Pengaturan hukumnya diatur dalam Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan juga dalam ketentuan umum Pasal 359 KUHP. Upaya kepolisian dalam menangani yaitu melakukan upaya penegakan hukum yang dimulai dengan tindakan penyidikan serta penyelidikan terhadap kasus yang telah terjadi, sebagaimana pada kasus tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun ini pihak kepolisian memfokuskan pada upaya melakukan gelar perkara guna mengetahui secara detail kejadian tenggelamnya kapal tersebut akibat faktor alam atau kelalaian yang dilakukan oleh nahkoda kapal. en_US
dc.subject Kajian Pidana en_US
dc.subject Nahkoda Kapal en_US
dc.subject Matinya Orang. en_US
dc.title Kajian Pidana Terhada Nahkoda Yang Melayarkan Kapal Tidak Laik Laut Sehingga Menyebabkanmatinya Orang (Studi Kasus Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account