Abstract:
Kapal dianggap tidak laik laut karena terbukti tidak memenuhi persyaratan
ketentuan yang ditetapkan demi keamanan dan keselamatan kapal. Kondisi kapal
sangatlah penting dalam menjamin sampainya penumpang atau barang untuk
sampai ke tujuan. Walaupun kapal-kapal yang dioperasikan sudah berusia tua,
namun tetap dituntut harus dalam keadaan laik laut agar tidak membahayakan
kapalnya sendiri, anak buah kapal, muatan yang dibawanya, dan juga
lingkungannya. Walaupun kondisi kapal menjadi hal penting demi keselamatan
penumpang, namun dalam realitanya hal inilah yang banyak dilalaikan oleh
pemilik jasa angkutan laut maupun nahkoda kapal. Kelalaian terhadap
keselamatan penumpang akan berakibat pada ditegakkannya hukum yang dalam
hal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang
menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer
dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder
diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian,
seluruh data dan informasi diolah dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor penyebab tindak
pidana yang dilakukan nahkoda dalam melayarkan kapal tidak laik sehingga
menyebabkan matinya orang diantaranya yaitu karena faktor kelebihan muatan,
faktor alam (force majeur), faktor medan/lintasan yang mengakibatkan tubrukan,
faktor teknis/kondisi kapal, serta adanya faktor manusia (kepiawaian nahkoda
kapal). Pengaturan hukumnya diatur dalam Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan juga dalam ketentuan umum Pasal
359 KUHP. Upaya kepolisian dalam menangani yaitu melakukan upaya
penegakan hukum yang dimulai dengan tindakan penyidikan serta penyelidikan
terhadap kasus yang telah terjadi, sebagaimana pada kasus tenggelamnya Kapal
KM Sinar Bangun ini pihak kepolisian memfokuskan pada upaya melakukan gelar
perkara guna mengetahui secara detail kejadian tenggelamnya kapal tersebut
akibat faktor alam atau kelalaian yang dilakukan oleh nahkoda kapal.