Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU JUAL BELI SURAT KETERANGAN HASIL RAPID TEST PALSU (PUTUSAN NOMOR 203/Pid.B/2021/PN.Mtr)

Show simple item record

dc.contributor.author SEBAYANG, CELIN AFIFA
dc.date.accessioned 2022-11-24T08:18:33Z
dc.date.available 2022-11-24T08:18:33Z
dc.date.issued 2022-11-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19787
dc.description.abstract Tindakan pemalsuan surat keterangan rapid tes sangat berbahaya. Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka untuk masyarakat dihimbau jangan pernah bermainmain dalam hal ini. dan untuk pelaku pemalsuan haruslah diberi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana motif pelaku tindak pidana dalam kasus pemalsuan surat keterangan rapid test covid 19, kemudian bagaimana pertanggungjawaban pelaku pidana terhadap pemalsuan surat keterangan rapid test covid 19, dan yang terakhir bagaimana analisis terhadap putusan no. 203/Pid.B/2021/PN.MTR).Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penilitian yang secara deduktif dimulai dengan analisis pasal - pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan skripsi. Bersifat normatif maksudnya adalah penilitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapannya dalam praktek (studi putusan). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Sanksi dan pertanggungjawaban pidana mengenai pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 adalah pidana penjara paling lama 4 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 267 dan Pasal 268 KUHP. Selain ancaman pidana, pemalsuan ini rentan digugat secara perdata oleh instansi atau tempat penyelenggaraan tes Covid-19 yang namanya dipakai dalam surat tersebut, karena hal ini tentu saja merugikan dan merusak nama baik dari instansi ataupun tempat penyelenggara tes Covid-19 tersebut. Motif pelaku tindak pidana dalam kasus pemalsuan surat keterangan rapid test Covid-19 meliputi dua social yaitu social internal dan social eksternal. Faktor internal merupakan penyebab yang datang dari diri pribadi sedang social eksternal adalah 7ocial penyebab karena sebab-sebab dari luar. Faktor internal terdiri dari aspek moral, misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek social. Menurut analisis penulis, sudah patutlah pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil rapid test mendapatkan hukuman yang maksimal, dikarenakan atas perbuatannya tentunya dapat membahayakan kesehatan dan kesalamatan masyarakat banyak. en_US
dc.subject Penerapan Hukum en_US
dc.subject Pemalsuan Surat en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU JUAL BELI SURAT KETERANGAN HASIL RAPID TEST PALSU (PUTUSAN NOMOR 203/Pid.B/2021/PN.Mtr) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account