Abstract:
Tindakan pemalsuan surat keterangan rapid tes sangat berbahaya.
Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang
ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari
orang lain yang rentan, maka untuk masyarakat dihimbau jangan pernah bermainmain
dalam hal ini. dan untuk pelaku pemalsuan haruslah diberi hukuman sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana motif pelaku tindak
pidana dalam kasus pemalsuan surat keterangan rapid test covid 19, kemudian
bagaimana pertanggungjawaban pelaku pidana terhadap pemalsuan surat
keterangan rapid test covid 19, dan yang terakhir bagaimana analisis terhadap
putusan no. 203/Pid.B/2021/PN.MTR).Pendekatan masalah yang digunakan untuk
menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan yuridis normatif yaitu suatu
penilitian yang secara deduktif dimulai dengan analisis pasal - pasal dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan skripsi. Bersifat
normatif maksudnya adalah penilitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh
pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan
lain dan penerapannya dalam praktek (studi putusan).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Sanksi dan
pertanggungjawaban pidana mengenai pemalsuan surat keterangan tes Covid-19
adalah pidana penjara paling lama 4 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 267
dan Pasal 268 KUHP. Selain ancaman pidana, pemalsuan ini rentan digugat secara
perdata oleh instansi atau tempat penyelenggaraan tes Covid-19 yang namanya
dipakai dalam surat tersebut, karena hal ini tentu saja merugikan dan merusak
nama baik dari instansi ataupun tempat penyelenggara tes Covid-19 tersebut.
Motif pelaku tindak pidana dalam kasus pemalsuan surat keterangan rapid test
Covid-19 meliputi dua social yaitu social internal dan social eksternal. Faktor
internal merupakan penyebab yang datang dari diri pribadi sedang social
eksternal adalah 7ocial penyebab karena sebab-sebab dari luar. Faktor internal
terdiri dari aspek moral, misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu,
aspek sikap atau perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek social.
Menurut analisis penulis, sudah patutlah pelaku tindak pidana pemalsuan surat
keterangan hasil rapid test mendapatkan hukuman yang maksimal, dikarenakan
atas perbuatannya tentunya dapat membahayakan kesehatan dan kesalamatan
masyarakat banyak.