Abstract:
Pembunuhan berencana ialah pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan direncanakan terlebih dahulu, misalnya, dengan berunding dengan orang lain atau setelah memikirkan siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu dengan sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu dimulainya. Pembunuhan ini hampir sama dengan pembunuhan sengaja hanya terdapat perbedaannya jika pembunuhan sengaja dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedangkan pada pembunuhan ini pelaksanaan ditangguhkan setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu dilaksanakan. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dalam KUHP, modus operandi pelaku tindak pidana pembunuhan dengan motif peredaran gelap narkotika, serta kajian kriminologi terhadap pelaku pembunuhan dengan motif peredaran gelap narkotika.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan data dari data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dalam KUHP diatur dalam Pasal 340. Modus operandi pelaku tindak pidana pembunuhan dengan motif adanya hutang dalam peredaran gelap narkotika dengan modus operandi menggunakan alat bantu berupa sebuah pisau, sebagaimana dalam pembunuhan tersebut pelaku melakukan persiapan yang sudah direncanakan terlebih dahulu. Kajian kriminologi terhadap pelaku pembunuhan dengan motif peredaran gelap narkotika haruslah dikaji secara terpidah, sebagaimana pelaku kejahatan dalam melakukan perbuatan jahatnya, selalu didasari dengan adanya motif. Motif itu adalah dasar atau dorongan dari seseorang untuk melakukan kejahatan. Namun jika berbicara tentang pembunuhan berencana, rumusan Pasal 340 KUHP tidak memuat motif sebagai unsur atau elemen delik, sehingga motif itu tidak harus dibuktikan. Dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana "Motif" tidak wajib dibuktikan untuk menentukan kesalahan terdakwa. Sebab "Motif" itu bukan merupakan bagian inti delik (bestandeel delict). Yang wajib dibuktikan itu adalah bagian inti delik yakni unsur-unsur Barang Siapa, Dengan Sengaja, dan Dengan Rencana Terlebih Dahulu. Ketika penegak hukum bisa membuktikan unsur tersebut beserta unsur barang siapa dan dengan sengaja, maka sudah cukup bukti untuk menyatakan kesalahan pelaku.