Abstract:
Prostitusi merupakan gejala sosial yang tumbuh dan berkembang sejak
lama di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda dan ironisnya dalam
KUHP, tidak ada aturan hukum secara tegas yang melarangnya, oleh sebab itu
perlu dilakukan kajian yuridis, yang bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor
yang menyebabkan terjadinya praktik prostitusi di kalangan generasi muda,
mengetahui kebijakan hukum pidana dalam penanganan praktik prostitusi di
kalangan generasi muda, dan mengetahui faktor-faktor penghambat penerapan
kebijakan hukum pidana dalam penanganan praktik prostitusi di kalangan
generasi muda.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan
asas dan pendekatan perundang-undangan, sedangkan sifatnya deskriptif. Data
penelitian ini adalah data kewahyuan dan data sekunder berupa bahan hukum
primer, sekunder, dan tertier, oleh sebab itu alat pengumpul data menggunakan
metode studi dokumen dan wawancara, yang selanjutnya dianalisis secarayuridis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah yang
telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwapraktik prostitusi di kalangan generasi
muda pada umumnya karena adanya faktor ekonomi, faktor kemajuan teknologi,
faktor pendidikan, faktor keluarga dan faktor terjadinya akulturasi antara budaya
barat dan budaya timur di Indonesia. Sampai saat ini belum ada kebijakan yang
dapat menanggulangi praktik prostitusi, sehingga hanya dapat dijerat hukuman
dengan kejahatan asusila.Beberapa faktor yang menghambat kepolisian dalam
mengatasi praktik prostitusi di kalangan generasi muda karena belum ada undangundang
yang mengatur secara jelas tentang praktik prostitusi. Perlu
disarankanadanya pendidikan terhadap masyarakat khususnya orang tua dan
sekolah dalam mengawasi kegiatan anak remaja dalam menjalan aktivitas seharihari,
sehingga anak muda jauh terhindar dari praktik prostitusi yang meresahkan
orangtua, perlu dilakukan pembentukan peraturan yang lebih spesifik untuk
mengawasi praktik prostitusi yang ada di kalangan generasi muda, danperlu
dilakukan kerjasama antar penegak hukum khususnya kepolisian dengan
masyarakat untuk mengurangi terjadinya angka praktik prostitusi yang ada di
generasi muda.