Abstract:
Pengendara motor di bawah umur sering dijumpai baik di kota besar
maupun di pedesaan. Bahkan kini justru pengendara motor di bawah umur yang
tinggal di pedesaan lebih berani untuk berperilaku menyimpang dari aturan-aturan
lalu lintas dalam berkendara. Hal ini menarik untuk dibahas terkait dengan
penyelesaiaan perkara kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan melalui konsep
Non Penal atau diversi terhadap kasus kecelakaaan lalu lintas yang dilakukan oleh
anak yang menyebabkan luka berat dan meninggal dunia. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui pengaturan tentang diversi pada tingkat penyidikan
perkara anak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, untuk mengetahui proses
diversi pada tingkat penyidikan perkara anak yang terlibat dalam kecelakaan lalu
lintas serta untuk mengetahui hambatan diversi pada penyidikan perkara anak
yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan yudiris empiris.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersumber dari data hukum islam,
data primer dan data sekunder, dari data primer dengan melakukan wawancara.
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Pasal 7 UU SPPA salah satu
syarat diversi adalah bahwa anak yang melakukan tindak pidana pengulangan baik
sejenis maupun tidak sejenis dan tindak pidana yang ancaman nya di atas 7 (tujuh)
tahun, tidak berhak mendapatkan diversi. Proses diversi pada tingkat penyidikan
dalam perkara anak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Satlantas Medan,
didasari adanya laporan dan pihak Penyidik membuat BAP, lalu Bapas melakukan
Penelitian Masyarakat (Litmas) di lingkungan rumah pelaku, Bapas mengeluarkan
surat rekomendasi untuk layak atau tidaknya proses diversi dan surat tersebut
diserahkan kepada Penyidik, Penyidik melakukan pemanggilan kepada pihakpihak
yang terlibat untuk melakukan diversi, lalu hasil diversi dituangkan dalam
bentuk surat yang hasil dari diversi tersebut selanjutnya diserahkan ke Pengadilan.
Hambatan yang ditemukan dalam proses diversi pada tingkat penyidikan dalam
perkara anak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Satlantas, kurangnya
waktu yang diberikan oleh Undang-undang bagi para penegak hukum untuk
mengupayakan diversi, upaya ganti rugi mengalami hambatan dikarenakan
terkadang kedua belah pihak dalam hal upaya ganti rugi tidak memenuhi kata
sepakat.