Research Repository

Pemanfaatan Teknologi Video Conference Dalam Penyelenggaraan Sidang Kode Etik Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, Nadya Soraya Putri
dc.date.accessioned 2020-03-05T03:52:18Z
dc.date.available 2020-03-05T03:52:18Z
dc.date.issued 2019-03-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1971
dc.description.abstract Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) adalah suatu lembaga peradilan etik yang masih baru. Istilah, tugas, kewenangan dan fungsinya pun belum dipahami oleh masyarakat secara luas, tetapi keberadaan DKPP tidak hal baru, karena sebelumnya sudah ada Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) sejak 2008. Sidang jarak jauh difasilitasi oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi sekarang DKPP dapat menggunakan fasilitas video conference milik Bawaslu. Penyelenggaraan sidang melalui video conference terkadang memiliki kendala seperti: gangguan signal internet yang lemah atau bahkan jaringan internet terputus, listrik yang mati di tengah berlangsungnya persidangan atau audio(suara) dan tampilan gambar (video) yang kurang jelas. Persidangan jarak jauh sidang DKPP dengan menggunakan fasilitas video conference milik Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, ternyata terjadi gangguan signal internet dan fasilitas video conference tersebut tidak dapat digunakan, tetapi sidang tetap dilanjutkan yang Ketua Majelis dialihkan kepada Tim Pemeriksa Daerah. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian terhadap data sekunder yang relevan dengan permasalahan yang akan dianalisis, baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa: Landasan Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: Pancasila dan UUD 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; sumpah/janji anggota sebagai Penyelenggara Pemilu;asas Pemilu; dan prinsip Penyelenggara Pemilu. Namun belum diaturnya mengenai kode etik jika TPD yang melanjutkan sidang karena sinyal yang buruk sehingga belum menjamin integritas maupun hasil sidang yang berkeadilan. Namun dalam pelaksanaannya sering terjadi hambatan sehingga diserahkan kepada TPD. Adapun yang menjadi hambatan dalam penggunaan teknologi video conference adalah pertama persoalan gangguan jaringan, kedua memang terkadang ada tempat yang memang jaringannya bagus tapi didalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tempat beracara itu di KPU atau Bawaslu, kemudian kalau di kpu maupun bawaslu ruangannya sedang dipakai itu juga menjadi hambatan yang dihadapi DKPP, sehingga kadang-kadang DKPP dalam bersidang jika tidak bisa dipakai sesuai dengan peraturan DKPP Nomor 3 itu baik dikantor KPU ataupun kantor Bawaslu maka mereka mencari alternatif lain. en_US
dc.subject DKPP en_US
dc.subject Kode Etik en_US
dc.subject Pemilu en_US
dc.subject Video Conference. en_US
dc.title Pemanfaatan Teknologi Video Conference Dalam Penyelenggaraan Sidang Kode Etik Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu en_US
dc.type Thesis en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account