Abstract:
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) adalah suatu
lembaga peradilan etik yang masih baru. Istilah, tugas, kewenangan dan fungsinya
pun belum dipahami oleh masyarakat secara luas, tetapi keberadaan DKPP tidak
hal baru, karena sebelumnya sudah ada Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan
Umum (DK KPU) sejak 2008. Sidang jarak jauh difasilitasi oleh Mabes Polri dan
Kejaksaan Agung, tetapi sekarang DKPP dapat menggunakan fasilitas video
conference milik Bawaslu. Penyelenggaraan sidang melalui video conference
terkadang memiliki kendala seperti: gangguan signal internet yang lemah atau
bahkan jaringan internet terputus, listrik yang mati di tengah berlangsungnya
persidangan atau audio(suara) dan tampilan gambar (video) yang kurang jelas.
Persidangan jarak jauh sidang DKPP dengan menggunakan fasilitas video
conference milik Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, ternyata terjadi gangguan
signal internet dan fasilitas video conference tersebut tidak dapat digunakan,
tetapi sidang tetap dilanjutkan yang Ketua Majelis dialihkan kepada Tim
Pemeriksa Daerah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dan penelitian
hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian terhadap data
sekunder yang relevan dengan permasalahan yang akan dianalisis, baik berupa
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa: Landasan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: Pancasila dan UUD 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.
VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; sumpah/janji anggota sebagai
Penyelenggara Pemilu;asas Pemilu; dan prinsip Penyelenggara Pemilu. Namun
belum diaturnya mengenai kode etik jika TPD yang melanjutkan sidang karena
sinyal yang buruk sehingga belum menjamin integritas maupun hasil sidang yang
berkeadilan. Namun dalam pelaksanaannya sering terjadi hambatan sehingga
diserahkan kepada TPD. Adapun yang menjadi hambatan dalam penggunaan
teknologi video conference adalah pertama persoalan gangguan jaringan, kedua
memang terkadang ada tempat yang memang jaringannya bagus tapi didalam
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tempat beracara itu di KPU atau Bawaslu,
kemudian kalau di kpu maupun bawaslu ruangannya sedang dipakai itu juga
menjadi hambatan yang dihadapi DKPP, sehingga kadang-kadang DKPP dalam
bersidang jika tidak bisa dipakai sesuai dengan peraturan DKPP Nomor 3 itu baik
dikantor KPU ataupun kantor Bawaslu maka mereka mencari alternatif lain.