dc.description.abstract |
Pekerjaan sebagai prajurit TNI merupakan sebuah pekerjaan yang mulia,
masa depan lebih terjamin, disegani, sikap gagah berani, dan disiplin, oleh karena
itu banyak diminati oleh masyarakat seluruh Indonesia. Namun untuk menjadi
seorang prajurit TNI bukanlah sebuah hal yang mudah karena membutuhkan
sebuah proses yang cukup dibilang rumit. Dengan melalui proses ini banyak
orang-orang dan tidak jarang juga anggota TNI yang memanfaatkan penerimaan
calon prajurit TNI dengan cara melakukan penipuan terhadap peserta tes seleksi
rekrutmen prajurit TNI. Kasus tentang penipuan rekrutmen prajurit TNI pada
dasarnya sudah banyak terjadi, tetapi hanya sedikit saja yang dapat diketahui oleh
pihak yang berwenang. Tujuan penelitian ini ialah bagaimana penegakan hukum
terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penipuan rekrutmen prajurit,
modus yang dilakukan anggota TNI dalam melakukan tindak pidana penipuan
rekrutmen prajurit serta upaya dan kendala yang dihadapi dalam menanggulangi
tindak pidana penipuan rekrutmen.
Untuk membahas permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian
hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dengan cara
memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data
primer yang diperoleh dilapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penegakan hukum terhadap
anggota TNI yang melakukan tindak pidana penipuan rekrutmen prajurit
dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada yaitu Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 378 KUHP sama dengan masyarakat biasa
yang melakukan tindak pidana penipuan. Modus yang dilakukan pelaku tindak
pidana penipuan biasanya dengan memberikan janji-janji bahwa pelaku dapat
mempermudan korban untuk menjadi Prajurit TNI. Sehingga dengan janji-janji
tersebut korban dengan rasa percaya memberikan semua yang diminta oleh pelaku
tanpa danya bukti tertulis. Upaya dalam menanggulangi tindak pidana penipuan
rekrutmen yaitu dengan cara preventif dan represif yang bertujuan untuk
meminimalisir terjadinya kembali suatu tindak pidana yang sama. Sedangkan
kendala yang dihadapi iyalah kurang pemahamannya masyarakat akan pentingnya
sebuah bukti. Sehingga diperlukannya pemberian pemahaman kepada masyarakat
tentang hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. |
en_US |