Abstract:
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, pengaturan proses penerbitan
izin lahan Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi Perkebunan Kelapa Sawit di
Kabupaten Padang Lawas yaitu dalam proses penerbitan izinnya pelaku usaha
wajib mengurus Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) dengan
melengkapi segala bentuk dokumen yang merupakan bagian persyaratan serta
melaporkan Perkembangan usaha Perkebunan per 6 Bulan (Laporan Semester).
Kedua, Hambatan dan kendala dalam penerbitan izin penerbitan izin lahan Areal
Penggunaan Lain (APL) menjadi Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Padang
Lawas yaitu pertama, kurangnya kesadaran para perusahaan perkebunan akan
pentingnya mengurus izin lahan Areal Penggunaan Lain (APL) terutama izin
lingkungan, kurangnya sosialisasi dan kerjasama antar dinas penerbit izin
tersebut. Ketiga, Implikasi hukum pemberian izin penerbitan izin lahan Areal
Penggunaan Lain (APL) menjadi Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Padang
Lawas yaitu dengan diberikannya sanksi-sanksi hukum bagi para pelanggar izin
peralihan lahan tersebut.