Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyidik Polri Yang Melakukan Penganiayaan Dalam Pemeriksaan BAP (Studi Di Polresta Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Syukron, Dian S Bayu
dc.date.accessioned 2020-03-05T03:17:02Z
dc.date.available 2020-03-05T03:17:02Z
dc.date.issued 2019-04-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1969
dc.description.abstract Pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan perbuatan melawan hukum yang cenderung dengan faktor tindak pidana dan kesalahan yang dilakukan oleh pembuat. Hampir dipastikan bahwa tidak ada manusia di dunia ini yang menghendaki dirinya mendapatkan perlakuan yang sewenang-wenang oleh orang lain, atau yang lebih dikenal dengan sebutan penganiayaan. Penganiayaan sendiri merupakan kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan badan bagi orang lain yang berkaitan dengan seluruh tubuh manusia baik fisik maupun psikis. Sebagai polisi yang menjadi aparat penegak hukum di masyarakat yang dalam menjalankan tugasnya mereka lebih berhadapan dan bersentuhan langsung dengan hak dan kewajiban masyarakat, oleh karena itu aparat penegak hukum tersebut dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada karena pada hakikatnya tugas kepolisian itu adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum proses pemeriksaan terhadap tersangka dan mengkaji faktor-faktor penyebab penyidik polri melakukan tindak pidana penganiayaan serta mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap penyidik polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan dalam pemeriksaan BAP. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai proses pemriksaan BAP terhadap tersangka itu diatur didalam Pasal 351 KUHP, Pasal 7 KUHAP, dan didalam Perkap Kepolisian No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisan Negara Republik Indonesia. Hakekatnya, setiap perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali semuanya harus dilakukan proses secara hukum untuk diminta pertanggungjawaban kepada dirinya terkait perbuatan/kesalahan yang dilakukannya. Seharusnya kepolisian harus lebih sabar dalam mengdapai kultur masyarakat yang sangat banyak supaya tidak terjadi tindak kekerasan antara masyarakat dan aparat penegak hukum tersebut. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Penyidik Polri en_US
dc.subject Penganiayaan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyidik Polri Yang Melakukan Penganiayaan Dalam Pemeriksaan BAP (Studi Di Polresta Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account