Abstract:
Pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan perbuatan melawan
hukum yang cenderung dengan faktor tindak pidana dan kesalahan yang
dilakukan oleh pembuat. Hampir dipastikan bahwa tidak ada manusia di dunia ini
yang menghendaki dirinya mendapatkan perlakuan yang sewenang-wenang oleh
orang lain, atau yang lebih dikenal dengan sebutan penganiayaan. Penganiayaan
sendiri merupakan kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan badan bagi
orang lain yang berkaitan dengan seluruh tubuh manusia baik fisik maupun psikis.
Sebagai polisi yang menjadi aparat penegak hukum di masyarakat yang dalam
menjalankan tugasnya mereka lebih berhadapan dan bersentuhan langsung dengan
hak dan kewajiban masyarakat, oleh karena itu aparat penegak hukum tersebut
dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang telah ada karena pada hakikatnya tugas kepolisian itu adalah untuk
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum proses pemeriksaan
terhadap tersangka dan mengkaji faktor-faktor penyebab penyidik polri
melakukan tindak pidana penganiayaan serta mengkaji pertanggungjawaban
pidana terhadap penyidik polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan
dalam pemeriksaan BAP.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai
proses pemriksaan BAP terhadap tersangka itu diatur didalam Pasal 351 KUHP,
Pasal 7 KUHAP, dan didalam Perkap Kepolisian No. 8 Tahun 2009 tentang
Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan
Tugas Kepolisan Negara Republik Indonesia. Hakekatnya, setiap perbuatan tindak
pidana yang dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali semuanya harus dilakukan
proses secara hukum untuk diminta pertanggungjawaban kepada dirinya terkait
perbuatan/kesalahan yang dilakukannya. Seharusnya kepolisian harus lebih sabar
dalam mengdapai kultur masyarakat yang sangat banyak supaya tidak terjadi
tindak kekerasan antara masyarakat dan aparat penegak hukum tersebut.