Abstract:
Serangan sebuah operasi militer yang berusaha melalui agresif angkatan bersenjata untuk menduduki wilayah, memperoleh atau mencapai tujuan strategis yang lebih besar, operasional atau tujuan taktis. Dalam perang tak jarang terjadi peristiwa-peristiwa yang jauh dari rasa perikemanusiaan, seperti pemerkosaan, pembunuhan secara kejam, penyerangan rumah-rumah penduduk secara membabi-buta serta sederet peristiwa lainnya yang memperlihatkan betapa rendahnya rasa kemanusiaan. Kekejian yang terjadi saat perang apabila terus berlangsung maka dapat menyebabkan kerugian yang besar bagi umat manusia, baik dari segi fisik, materi, maupun psikis. Oleh sebab itu dibutuhkan batasan-batasan dalam perang untuk menjamin tetap adanya perikemanusiaan meskipun dalam situasi perang, maka lahirlah Hukum Humaniter.
Penelitian yang dilakukan adalah jenis dan pendekatan yang digunakan ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu dengan. Teknik pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan atau library research dimana untuk mendapatkan data berasal dari literatur, jurnal, laporan penelitian, internet serta berbagai liputan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan penerapan hukum yang sesuaikan adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak Koalisi Negara Arab telah melanggar distinction principle karena Konflik ini telah menelan banyak korban jiwa yang banyak diantaranya merupakan penduduk sipil. Distinction principle sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I mewajibkan para pihak yang sedang terlibat dalam sebuah konflik bersenjata untuk membedakan antara combatant (kombatan) dan civilian (penduduk sipil) untuk melindungi penduduk sipil serta objek-objek sipil supaya tidak dijadikan sasaran serangan. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penduduk sipil Yaman berupa instrumen-instrumen yuridis, bantuan kemanusiaan dan penegakan hukum melalui pengadilan pidana internasional.