Abstract:
Tiap tahun terjadinya peningkatan populasi manusia yang membuat kebutuhan tanah juga semakin meningkat, tetapi dari banyak nya populasi manusia ini tidak sebanding akannya ketersediaan akan tanah. Seperti pada Sk Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur definisi tanah garapan, ketidak seimbangan tanah ini membuat banyak nya masyrakat yang menggarap tanah untuk kehidupan mereka. Dari banyaknya kasus sengketa tanah yang terjadi di masyarakat, ada 2 mekanisme dalam penyelesaian sengketa tanah yaitu ada Litigasi dan Non Litigasi yang dimana dalam mekanisme penyelesaian ini banyak sekali kendala yang terjadi karena tidak efisiennya dari kedua pihak tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dari bentuk penyelesaian sengketa yang di selesaikan oleh Kanwil BPN Provisnsi Sumatera Utara, dari mekanisme penyelesaian sengketa tanah garapan oleh kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, disni kita juga bias mengetahui dari sisi faktor kendala yang dihadapi oleh kanwil BPN Provisnsi Sumatera Utara, dan juga membahas bagaimana aspek hukum yang terdapat dalam tanah garapan agar semakin jelas tatanssan hukum pada tanah garapan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer yakni melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dipahami dan diketahui bahwa terjadinya sengketa tanah garapaan ini karena banyaknya pemilik tanah yang berstatus hak milik tersebut ini tidak menjaga sertrifikat tanah nya sendiri,seperti tanah yang habis masa status hak nya dan namun tidak di perpanjang lagi maka juga salah satu faktor terjadi banyaknya masyarakat yang langsung mengelola lahan pada tanah tersebut dan pada pengelolaan yang dilakukan oleh masyrakat mereka tidak membuat surat izin menggarap atas lahan yang dikelola, akibatnya ketika si pemilik tanah memperpanjang status hak tanah nya disini la banyak terjadi nya persengketaan tanah.