Abstract:
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
normatif dan pendekatan perbandingan hukum, dan sifat penelitian deskriptif
dengan sumber data sekunder yang diperoleh dengan alat pengumpul data studi
dokumen secara offline atau online serta menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa kewenangan legislasi Dewan
Perwakilan Daerah yang diatur di dalam Konstitusi pada Pasal 22 D Ayat 1 dan 2
dan Pasal 249 Undang-Undang MD3, dalam aturan tersebut menjadi dasar bagi
Dewan Perwakilan Daerah dalam menjalankan kekuasaanya di bidang legislasi,
akan tetapi kekuasaan tersebut sangat terbatas karena hanya sebatas ikut
mengajukan dan ikut membahas mengenai aturan yang berhubungan dengan
kepentingan daerah. Kewenangan legislasi Senat Filipina diatur di dalam Article
VI Konstitusi Filipina, Senat dan House Of Representative memiliki fungsi
legislasi yang diatur dalam pasal tersebut dan kedua lembaga tersebut saling
terlibat dalam pembentukan undang-undang, seperti mengajukan, membahas dan
ikut memutuskan undang-undang yang diajukan. Perberdaan kewenangan
lembaga legislatif oleh Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia tidak mampu
mengimbangi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal legislasi, dalam
hal ini terdapat keterbatasan Dewan Perwakilan Daerah dalam proses legislasi
sehingga dalam kekuasaanya dengan Dewan Perwakilan Rakyat tertinggal jauh.
Sedangkan Senat Filipina memiliki kewenangan yang sama dengan House of
Representatives dalam hal legislasi, kedua lembaga tersebut dapat saling
mengajukan dan ikut membahas dan juga dapat memutuskan undang-undang yang
diajukan, apabila salah satu tidak setuju maka undang-undang yang diajukan tidak
dapat diterima.