Research Repository

Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Penyimpanan Bahan Bakar Solar Tanpa Izin Pemerintah (Analisis Putusan Nomor: 79/PID.SUS/2015/PN. PKJ)

Show simple item record

dc.contributor.author Juniarti, Firda
dc.date.accessioned 2020-03-05T02:57:31Z
dc.date.available 2020-03-05T02:57:31Z
dc.date.issued 2019-03-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1965
dc.description.abstract Bahan Bakar Minyak adalah salah satu unsur vital yang diperlukan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat umum. Penyelewengan berupa penyimpanan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih banyak terjadi di daerah, sebagaimana salah satu kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajane, yang berada di Sulawesi Selatan, dengan Perkara Nomor: 79/PID.SUS/2015/PN.PKJ. Dimana kasus tersebut merupakan kasus penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Sebagaimana dalam kasus tersebut, antara tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Amar Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sangat berbeda. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif, dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian, seluruh data dan informasi diolah dengan menggunakan analisis data kualitaif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus perbuatan pelaku penyimpanan bahan bakar solar tanpa izin Pemerintah yaitu dengan menimbun bahan bakar minyak bersubsidi dalam jumlah besar kemudian di jual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan berlipat ganda. Pertanggungjawaban hukum pelaku penyimpanan bahan bakar solar tanpa izin Pemerintah yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar). Analisis Putusan Nomor:79/PID.SUS/2015/PN.PKJ terhadap pelaku penyimpanan bahan bakar solar tanpa izin Pemerintah bahwa penulis menganalisa Jaksa Penuntut Umum dalam hal penyusunan dakwaan telah keliru menilai apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam delik formil maupun materil, seharusnya dalam dakwaan ini Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif saja dengan alasan bahwa tindak pidana yang dilakukan termasuk ke dalam delik materil, dimana pada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak memiliki tingkatan, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum ragu untuk menentukan tindak pidana apa yang paling tepat untuk di dakwakan kepada terdakwa, sehingga hakim berpendapat dan memilih dakwaan terakhir yang tepat untuk menjatuhkan perbuatan terdakwa. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Penyimpanan Bahan Bakar en_US
dc.subject Tanpa Izin en_US
dc.title Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Penyimpanan Bahan Bakar Solar Tanpa Izin Pemerintah (Analisis Putusan Nomor: 79/PID.SUS/2015/PN. PKJ) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account