Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/1965
Title: Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Penyimpanan Bahan Bakar Solar Tanpa Izin Pemerintah (Analisis Putusan Nomor: 79/PID.SUS/2015/PN. PKJ)
Authors: Juniarti, Firda
Keywords: Pertanggungjawaban;Penyimpanan Bahan Bakar;Tanpa Izin
Issue Date: 16-Mar-2019
Abstract: Bahan Bakar Minyak adalah salah satu unsur vital yang diperlukan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat umum. Penyelewengan berupa penyimpanan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih banyak terjadi di daerah, sebagaimana salah satu kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajane, yang berada di Sulawesi Selatan, dengan Perkara Nomor: 79/PID.SUS/2015/PN.PKJ. Dimana kasus tersebut merupakan kasus penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Sebagaimana dalam kasus tersebut, antara tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Amar Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sangat berbeda. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif, dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi. Kemudian, seluruh data dan informasi diolah dengan menggunakan analisis data kualitaif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus perbuatan pelaku penyimpanan bahan bakar solar tanpa izin Pemerintah yaitu dengan menimbun bahan bakar minyak bersubsidi dalam jumlah besar kemudian di jual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan berlipat ganda. Pertanggungjawaban hukum pelaku penyimpanan bahan bakar solar tanpa izin Pemerintah yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar). Analisis Putusan Nomor:79/PID.SUS/2015/PN.PKJ terhadap pelaku penyimpanan bahan bakar solar tanpa izin Pemerintah bahwa penulis menganalisa Jaksa Penuntut Umum dalam hal penyusunan dakwaan telah keliru menilai apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam delik formil maupun materil, seharusnya dalam dakwaan ini Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif saja dengan alasan bahwa tindak pidana yang dilakukan termasuk ke dalam delik materil, dimana pada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak memiliki tingkatan, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum ragu untuk menentukan tindak pidana apa yang paling tepat untuk di dakwakan kepada terdakwa, sehingga hakim berpendapat dan memilih dakwaan terakhir yang tepat untuk menjatuhkan perbuatan terdakwa.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1965
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.