Abstract:
Bahan Bakar Minyak adalah salah satu unsur vital yang diperlukan dalam
pelayanan kebutuhan masyarakat umum. Penyelewengan berupa penyimpanan
dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih banyak terjadi di daerah,
sebagaimana salah satu kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan
Negeri Pangkajane, yang berada di Sulawesi Selatan, dengan Perkara Nomor:
79/PID.SUS/2015/PN.PKJ. Dimana kasus tersebut merupakan kasus
penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Sebagaimana dalam kasus
tersebut, antara tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Amar
Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sangat berbeda.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sifat
penelitiannya adalah deskriptif, dengan menggunakan data sekunder. Data
sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumentasi.
Kemudian, seluruh data dan informasi diolah dengan menggunakan analisis data
kualitaif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus perbuatan pelaku
penyimpanan bahan bakar solar tanpa izin Pemerintah yaitu dengan menimbun
bahan bakar minyak bersubsidi dalam jumlah besar kemudian di jual kembali
dengan tujuan memperoleh keuntungan berlipat ganda. Pertanggungjawaban
hukum pelaku penyimpanan bahan bakar solar tanpa izin Pemerintah yaitu
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi
Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar). Analisis Putusan
Nomor:79/PID.SUS/2015/PN.PKJ terhadap pelaku penyimpanan bahan bakar
solar tanpa izin Pemerintah bahwa penulis menganalisa Jaksa Penuntut Umum
dalam hal penyusunan dakwaan telah keliru menilai apakah perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam delik formil maupun materil, seharusnya
dalam dakwaan ini Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif saja
dengan alasan bahwa tindak pidana yang dilakukan termasuk ke dalam delik
materil, dimana pada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak memiliki
tingkatan, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum ragu untuk menentukan tindak
pidana apa yang paling tepat untuk di dakwakan kepada terdakwa, sehingga
hakim berpendapat dan memilih dakwaan terakhir yang tepat untuk menjatuhkan
perbuatan terdakwa.