Abstract:
Perdagangan anak dilakukan oleh orang-orang tertentu yang menghalalkan
segala cara untuk mendapatkan keuntungan/uang. Tujuan dalam penelitian ini
adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan anak
untuk tujuan prostitusi, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak
korban tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan prostitusi, untuk mengetahui
faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak korban tindak
pidana perdagangan anak untuk tujuan prostitusi.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library
research) dan penelitian lapangan ((field research) untuk memperoleh data-data
primer dan sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan sekunder.
Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dikemukakan bahwa penyebab terjadinya
tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan prostitusi adalah faktor kemiskinan
(ekonomi) dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai. Perlindungan
hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan
prostitusi dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya melalui upaya
rehabilitasi, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media masa
dan untuk menghidari labeliasi, pemberian jaminan keselamatan, mendapat
pendampingan atau advokasi selama proses perkara dan setelahnya, serta
pemberian aksesbilitas untuk dapat memperoleh informasi perkembangan perkara.
Faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak korban tindak
pidana perdagangan anak untuk tujuan prostitusi adalah dalam sudut perundangundangan
disebabkan faktor kelemahan daripada jangkauan undang-undang itu
sendiri dalam menjerat pelaku tindak pidana perdagangan anak serta ancaman
pidana yang masih tergolong ringan. Hal lain juga dikarenakan belum adanya
Undang-undang yang khusus mengatur tentang masalah tindak pidana
perdagangan anak, sikap ketidakpedulian masyarakat itu sendiri yang cenderung
bersikap masa bodoh dalam melihat fenomena perdagangann anak, di samping
ada juga sebagian kecil masyarakat yang ternyata melegalkan anaknya untuk
menjadi pelacur guna membantu ekonomi keluarga.