Abstract:
Penelitian ini dilihat dari tujuannya, termasuk jenis penelitian hukum
normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data
menggunakanPutusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 383/Pid.B/2018/PN.Mdn,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Buku-Buku, Peraturan Perundang Undangan, Artikel, dan sebagainya yang berakibat dengan masalah yang diteliti
oleh penulis mengenai tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal
170 KUHP. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui penulisan
kepustakaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti tentang tindak pidana
pengrusakan. Analisis data menggunakan teknik analisis data kuantitatif, yaitu
prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis
atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.
Berdasarkan Penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa tindak pidana
dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP memiliki unsur melakukan Kekerasan, dimuka
umum atau terang-terangan (openlijk),bersama-sama dan ditujukan kepada orang
atau barang. Berdasarkan unsur tersebut Hakim memutuskan bahwa para
terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6
bulan. Hakim didalam menjatuhkan putusan menerapkan teori Utilitarianisme.
Karena, hakim memandang kerugian materi yang dialami oleh korban sekitar Rp.
20.000.000. Dan Hakim berpendapat tujuan dari pemidanaan ini untuk
menciptakan ketertiban didalam masyarakat. Dimana kita ketahui ancaman
hukuman pidana dalam Pasal 170 ayat (1) maksimal 5 tahun 6 bulan sedangkan
putusan hakim 1 tahun dan 6 bulan.