Abstract:
Penganiayaan pihak militer kepada pihak sipil karena kepentingan militer
atau hanya arogansi belaka, namun tidak sedikit pula penganiayaan yang terjadi di
internal militer itu sendiri. Seperti halnya penganiayaan yang terjadi karena
kesalah pahaman antara pimpinan dan bawahan atau penganiayaan karena sifat
atau sikap dari salah satu anggota militer yang memicu tindakan penganiayaan itu
sendiri. Hal ini menarik untuk dibahas terkait dengan kasus yang terjadi di Jakarta
pada 5 anggota TNI melakukan kekerasan saat melaksanakan perintah atasan dari
Danlanud Halim Perdana Kusuma Nomor sprint/2086/Xll/2012 tanggal 4
Desember untuk melaksanakan penertiban dan pembongkaran dijalan raya pondok
gede, di atas tanah dibawah penguasaan Danlanud Halim Perdana Kusuma beserta
lampiran daftar nama tim dalam rangka penertiban dan pengosongan asset tanah
pondok gede di Lanud halim Perdana Kusuma berjumlah 155 (seratus lima puluh
lima) orang anggota. Dimana 5 anggota TNI ini melakukan kekerasan terhadap
Suwarno Kapten (purn). Akibat perbuatan kelima anggota TNI tersebut korban
mengalami luka luka dan karena penganiyaan tersebut korban sakit dan
meninggal.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum anggota
TNI yang melakukan perintah atasan, untuk mengetahui faktor penyebab anggota
TNI melakukan penganiyaan berat dan perusakan barang pada putusan No.
107K/MIL/2018, untuk mengetahui analisis putusan No. 107K/MIL/2018 terkait
putusan bebas anggota TNI penganiyaan berat dan perusakan barang, jenis
penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data penelitian ini adalah sumber
data sekunder, alat pengumpul data penelitian ini adalah kualitatif.
Hakim diberikan kebebasan untuk menentukan pidana, namun bukan
berarti hakim secara sesuka hati menjatuhkan pidana tanpa adanya dasar
pertimbangan yang lengkap. Sehingga apabila pernyataan hakim dianggap kurang
pertimbangan atau belum lengkap, Maka penjatuhan pidana dapat dibatalkan oleh
Mahkamah Agung RI. Bahwa hakim tidak menggunakan secara yuridis
dibandingkan dengan yang secara non yuridis. Pertimbangan secara yuridis adalah
pertimbangan hakim yang didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap dalam
persidangandan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus
dimuat didalam putusan.