Research Repository

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pihak Dishub Yang Menyebabkan Kapal Tenggelam Dan Menimbulkan Korban Jiwa (Studi Dinas Pehubungan Provinsi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Pamungkas, Dian S Bayu
dc.date.accessioned 2020-03-05T02:45:22Z
dc.date.available 2020-03-05T02:45:22Z
dc.date.issued 2019-03-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1962
dc.description.abstract Tingkat kecelakaan kapal atau tenggelamnya kapal di Indonesia masih cukup tinggi. Hal ini disebabkan kurangnya tingkat kelaiklayaran angkutan yang digunakan dan faktor manusia yang seringkali mengabaikan standar keselamatan dan izin berlayar yang ada. Selain itu rendahnya tingkat pengawasan dari pihak yang ditugaskan untuk megawasi pengoperasian kapal di pelabuhan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum secara empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa penegakan hukum dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan terkait kapal tenggelam yaitu kapal KM Sinar Bangun pada penulisan ini membahas tentang pihak yang diberi tanggungjawab pengawasan yaitu pihak Dinas Perhubungan setempat. Dimana pihak Dinas Perhubungan telah melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan juga melanggar Pasal 303 ayat (3) jo Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pelanggaran tindak pidana pelayaran, mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dan/atau karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dibutuhkan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap kapal tenggelam, melalui berbagai hal yaitu: (1) Meningkatkan pengawasan terhadap pengoperasian kapal di pelabuhan, (2) meningkatkan persediaan tempat praktek latihan keamanan operasional kapal, (3) meningkatkan keterampilan manajemen keselamatan kapal, (4) melakukan pengecekan terhadap surat izin kapal, (5) meningkatkan standarisasi kapal, (6) melakukan pengecekan standarisasi keselamatan berlayar. en_US
dc.subject Standar Keselamatan dan Izin Kapal en_US
dc.subject Penegakan hukum en_US
dc.subject Upaya pencegahan en_US
dc.title Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pihak Dishub Yang Menyebabkan Kapal Tenggelam Dan Menimbulkan Korban Jiwa (Studi Dinas Pehubungan Provinsi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account