Abstract:
Tingkat kecelakaan kapal atau tenggelamnya kapal di Indonesia masih
cukup tinggi. Hal ini disebabkan kurangnya tingkat kelaiklayaran angkutan yang
digunakan dan faktor manusia yang seringkali mengabaikan standar keselamatan
dan izin berlayar yang ada. Selain itu rendahnya tingkat pengawasan dari pihak
yang ditugaskan untuk megawasi pengoperasian kapal di pelabuhan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum secara empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa penegakan
hukum dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan terkait kapal tenggelam yaitu
kapal KM Sinar Bangun pada penulisan ini membahas tentang pihak yang diberi
tanggungjawab pengawasan yaitu pihak Dinas Perhubungan setempat. Dimana
pihak Dinas Perhubungan telah melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran dan juga melanggar Pasal 303 ayat (3) jo Pasal 55 dan 56
Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pelanggaran tindak pidana pelayaran,
mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan
dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dan/atau karena
kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dibutuhkan upaya
pencegahan dan penanggulangan terhadap kapal tenggelam, melalui berbagai hal
yaitu: (1) Meningkatkan pengawasan terhadap pengoperasian kapal di pelabuhan,
(2) meningkatkan persediaan tempat praktek latihan keamanan operasional kapal,
(3) meningkatkan keterampilan manajemen keselamatan kapal, (4) melakukan
pengecekan terhadap surat izin kapal, (5) meningkatkan standarisasi kapal, (6)
melakukan pengecekan standarisasi keselamatan berlayar.