Abstract:
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian dengan metode yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep
yang bersifat deskriptif yang didukung dengan penelitian empiris yang sifatnya
untuk melengkapi data saja. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan
data primer, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier serta ditambah dengan melakukan penelitian ke lapangan
guna mendukung data sekunder dengan melakukan wawancara terhadap informan.
Berdasarkan hasil penelitian ini, terhadap setiap perbuatan yang terbukti
menimbulkan kerugian materiil bagi orang lain akibat kesalahan perbuatan yang
dilakukannya maka dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan
melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Tenaga kesehatan dan/atau
penyelenggara kesehatan (apotek) yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain
akibat kesalahan atau kelalaian dalam melakukan pelayanan kefarmasian maka
dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata berupa ganti rugi atas tindakan
yang dilakukannya kepada pasien. Pelaksanaan Tanggung Jawab Perdata Akibat
Kesalahan Dalam Penyerahan Obat Kepada Pasien yang secara hukum terbukti
melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dilakukan oleh sebuah apotek
dengan cara mengganti kerugian yang diderita oleh pasien tersebut baik secara
materi maupun kerugian imateriil. Pelaksanaan tanggung jawab kepada pasien
adalah dengan cara kekeluargaan mencari jalan tengah dengan memilih bentuk
ganti rugi yang akan menguntungkan kedua belah pihak. Lalu apabila mediasi tidak
terselesaikan, maka pasien dapat menggugat apoteker ke pengadilan.