Abstract:
Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, yaitu
dengan cara mengkaji ketentuan hukum internasional yang sudah ada dan menelaah
dan mengkaji litelatur seperti buku, kamus, kamus hukum, ensiklopedia, serta jurnal
dan artikel hukum yang berkesinambungan dengan pembahasan dalam skripsi ini dan
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertama, pengaturan Tindak
Pidana Penggelapan Perpajakan Bagi Korporasi yaitu diatur di dalam UU KUP
hanya menyebut tindak pidana pajak yang secara limitatif diatur dalam bab VIII
Pasal 38 s/d Pasal 43 UU KUP. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi
Atas Tindak Pidana Penggelapan Perpajakan Berdasarkan Putusan MA No. 2239
K/PID. Sus/2012 yang mana terpidana selaku Tax Manager sekaligus sebagai Kuasa
Pegawai wakil Wajib Pajak bertindak untuk dan atas nama 14 (empat belas)
korporasi yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG) dan digunakan doktrin
vicarious liability dalam pertimbangannya. Ketiga, Analisis hukum mengenai
Putusan Mahkamah Agung No. 2239/Pid. Sus/2012 difokuskan pada amar
putusannya, dimana majelis hakim menjatuhkan pidana bersyarat terhadap Terpidana
Suwir Laut.