Abstract:
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan pendekatan
Undang-Undang (Statute approach). Adapun sumber data yang digunakan adalah
data-data primer, serta data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menjelaskan dalam perjanjianpinjam meminjam berbasis
teknologi informasi pada layanan PayLater terjadi hubungan hukum yang
mengikat para pihak. Dimana pemberi pinjaman memiliki hubungan dengan
penerimaan pinjaman dengan perjanjian pinjaman melalui penyelenggara dan
hubungan penyelenggara dengan penerima pinjaman sebagai konsumen dan
pelaku usaha. Dalam pelaksanaan layanan PayLater terdapat kendala diantaranya
konsumen kurang memperhatikan ketentuan, persyaratan, dan klausula-klausula
baku yang dibuat oleh penyelenggara sehingga konsumen hanya menyetujui
persetujuan yang dibuat tanpa membaca terlebih dahulu. Dan juga ada kendala
terhadap masalah keaslian data message dan tanda tangan elektronik, keabsahan,
keamanan dan kerahasian serta suka terjadinya sistem yang error dalam
menggunakan layanan PayLater. Sehingga adanya perlindungan hukum yang
diberikan kepada konsumen sesuai dengan aturan hukum pada Undang-undang
perlindungan konsumen No. 8 Tahun 1999 dan POJK No. 77/POJK.01/2016.