Abstract:
Viktimologi adalah ilmu yang mempelajari tentang korban,viktimologi juga
membahas peranan dan kedudukan korban dalam suatu tindakan kejahatan di
masyarakat, serta bagaimana reaksi masyarakat terhadap korban kejahatan.
Kompensasi merupakan ganti rugi yang dibebankan kepada negara sebagai
bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme yang bertujuan
untuk mengurangi beban penderitaan yang ditanggung oleh korban dan/atau
keluarganya. Dengan menjadi korban tindak pidana terorisme banyak kerugikan
yang harus diterima, baik kerugian materiil maupun immateriil dan tidak jarang
sampai hilangnya nyawa. Kompensasi yang diberikan harus sesuai dengan
memperhitungkan kerusakan yang diderita korban. Tujuan penelitian ini untuk
mengkaji pengaturan hukum tentang pemberian kompensasi bagi korban tindak
pidana terorisme di Indonesia dan mengkaji konsep kompensasi bagi korban
tindak pidana terorisme sebagai bentuk pertanggungjawaban negara serta faktor
hambatan dalam pemberian kompensasi terhadap korban tindak pidana terorisme.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa terorisme merupakan tindak
pidana yang sangat menakutkan bagi warga masyarakat dunia maupun
masyarakat Indonesia sehingga korban yang diakibatkan tindak pidana terorisme
akan menimbulkan trauma yang membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk
menghilangkan traumanya, bahkan mungkin takkan bisa lagi normal seperti
semula. Selain rasa trauma, korban tindak pidana terorisme juga mengalami
kerugian yang bersifat materiil dan immateriil. Oleh karena itu negara wajib
memberikan perlindungan yang mampu mengganti kerugian yang bersifat
materiil. Namun pada faktanya dalam pemberian kompensasi kepada korban
tindak pidana terorisme masih terdapat kendala-kendala baik dari lembaga
pemberi perlindungan maupun penegak hukum itu sendiri