Abstract:
Penelitian ini merupakan yuridis empiris, yaitu dengan cara mewawancarai
tokoh pemangku adat batak karo sebagai bahan data primer serta mengolah data
skunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian ini
ialah deskriptif yang merupakan penjelasan terkait hasil analisis data yang telah
dirampungkan sehingga berbentuk deskripsi.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perkawinan adat Karo
merupakan suatu peristiwa yang sifatnya sangat sacral, sehingga pelaksanaan
perkawinan harus melewati tahapan dan kesempatan dari keluarga kedua
mempelai, yaitu mengawinkan keluarga besar kedua belah pihak beserta
leluhurnya. Perkawinan yang tidak dicatat merupakan suatu perkawinan yang
hanya dilaksanakan secara adat istiadat didalam lingkungan adatnya, tanpa adanya
ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang mengatur. Permohonan
pengesahan nikah dapat dilakukan oleh kedua suami isteri atau salah salu dari
suami isteri, anak, wali nikah dan pihak lain yang bcrkepentingan dengan
perkawinan tersebut kepada Pengadilan dalam wilayah hukum pemohon
berlempat tinggal dan permohonan pengesahan nikah harus dilengkapi dengan
alasan dan kepentingan yang jelas serta konkrit.