Abstract:
Perkawinan campuran di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh ekspatriat
kaya dari negara asing dengan orang Indonesia tetapi juga terjadi pada tenaga
kerja Indonesia yang ada di luar negeri dengan tenaga kerja dari negara lain. Hal
ini didasari oleh kebutuhan dari masyarakat itu sendiri karena semua orang
dilahirkan sama-sama bebas dan merdeka serta memiliki hak-hak tertentu yang
bersifat alami, inheren, dan tidak dapat dikurangi. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui penentuan hak perwalian bagi anak dibawah umur terhadap
pasangan berbeda kewarganegaraan, untuk mengetahui akibat hukum penentuan
hak perwalian bagi anak dibawah umur terhadap pasangan berbeda
kewarganegaraan, dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penentuan
hak perwalian bagi anak dibawah umur terhadap pasangan berbeda
kewarganegaraan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Hakim dalam menentuan
hak perwalian anak dibawah umur terhadap pasangan yang berbeda
kewarganegaraan tidak memandang status kewarganegaraan dari anak ataupun
kewarganegaraan dari pasangan yang bercerai tetapi lebih mengutamakan asas
kemanfaatan bagi anak serta mengacu pada persyaratan menjadi seorang wali
sesuai yang diatur dalam KUHPerdata, Undang-Undang Perkawinan, Undang Undang Perlindungan Anak maupun Konvensi Hak Anak. Hak dan tanggung
jawab wali pada anak dibawah umur yang berbeda kewarganegaraan pada
hakekatnya adalah sama. Baik ibu maupun ayah yang berbeda kewarganegaraan
memiliki hak yang sama untuk mendapatkan hak perwalian, namun apabila anak
dibawah umur masih menyusui maka hak perwalian akan diberikan kepada ibu
dengan mempertimbangkan faktor fisik anak. Pelaksanaan hak perwalian
membawa akibat hukum bagi ibu, ayah dan juga anak serta berkaitan dengan
pelaksanaan eksekusi. Proses tersebut dapat dilaksanakan jika telah berkekuatan
tetap (inkracht) tanpa adanya upaya hukum lagi.