Abstract:
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum secara empiris dengan
pendekatan yuridis empiris yang di ambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan cara mengolah data dari bahan hukum
primer. Bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan diketahui faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan
hilangnya nyawa korban karena faktor ekonomi, cemburu, dalam mengasuh
anak,orang tua,hati nurani, konsumsi narkoba dan kurangnya komunikasi.Upaya
penanggulangan yang dilakukan oleh aparat hukum untuk menangani kekerasan dalam
rumah tangga yang menyebabkan hilangnya nyawa korban yaitu upaya penanggulangan
secara preventif yaitu menciptakan sifat kesadara dan upaya penanggulangan secara kuratif
yaitu untuk menangani korban secara terpadu. Pertanggungjawaban pidana yang
diterapkan dalam kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan hilangnya nyawa
korban adalah pelaku bisa dikenakan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal (3) “Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,
(empat puluh lima juta rupiah)”.