Abstract:
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Jenis
Penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan data sekunder yang
diperoleh secara studi kepustakaan (library research) dan kemudian data diolah
dengan menggunakan analisis kualitatif. Analisis data dilakukan dengan
membandingkan suatu variabel dan variabel lainnya dengan sampel yang berbeda
maka penelitian ini bersifat komparatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana kekuasaan eksekutif di Indonesia, untuk mengetahui
bagaimana kekuasaan eksekutif di Amerika Serikat, dan untuk mengetahui
bagaimana perbandingan kekuasaan eksekutif antara Indonesia dan Amerika
Serikat.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa kekuasaan eksekutif di Indonesia
mengalami perubahan pasca amandemen UUD 1945. Kekuasaan eksekutif
sebelum amandemen begitu sangat dominan (executive power) dan setelah
amandemen kekuasaan eksekutif relatif tidak lagi dominan. Kekuasaan eksekutif
Amerika Serikat tidak jauh berbeda dengan Indonesia, memang tidak terlalu besar
hal ini dikarenakan konsep pemisahan kekuasaan yang mereka ikuti agar
terlaksananya checks and balances. Sistem itu dilaksanakan sebagai suatu
tindakan penyeimbang terhadap kekuasaan presiden yang relatif besar. Walaupun
Presiden Amerika Serikat mempunyai kekuasaan yang hampir sama dengan
kekuasaan Presiden Indonesia, akan tetapi kekuasaan yang dimiliki Presiden
Amerika Serikat itu tidak semuanya diatur di dalam konstitusi. Hal ini tentu saja
berbeda dengan kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden Indonesia, dimana seluruh
kekuasaan Presiden Indonesia tercantum di dalam UUD 1945.