Research Repository

TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PADA GUGATAN HAK ASUH ANAK YATIM PIATU (Analisis Putusan No.3315/Pdt/G/2021/PA.JB)

Show simple item record

dc.contributor.author Pasaribu, Sindy Putripa
dc.date.accessioned 2022-11-21T02:27:04Z
dc.date.available 2022-11-21T02:27:04Z
dc.date.issued 2022-11-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19502
dc.description.abstract Pemeriksaan Setempat (Descente) ialah pemeriksaan dalam persidangan, perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung pengadilan di tempat objek segketa itu berada, agar Hakim melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Hak asuh anak merupakan hak-hak dasar anak untuk mendapatkan pengasuhan dan pemenuhan hak-hak lahiriah si anak. Anak yatim piatu merupakan menyelesaikan dan melaksanakan kekuasaan yang diperoleh yang bertujuan untuk memenuhi kemaslahatannya teruntuk anak yang ditinggal orangtua. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kepastian hukum acara perdata tentang pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente), untuk mengetahui pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) pada gugatan hak asuh anak yatim piatu, untuk mengetahui kekuatan dan kedudukan hasil pemeriksaan setempat (descente) dalam mempengaruhi pertimbangan hakim terhadap putusan (analisis putusan no.3315/pdt.g/2021/pa.jb). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif tersebut yang akan diarahkan untuk menganalisis data sekunder. Data yang ditelaah meliputi studi dokumen, analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dasar hukum tentang pemeriksaan setempat (descente) diatur dalam perundang-undangan Indonesia pada Pasal 153 HIR/180 RBg, Pasal 211-214 Rv (Reglement of de Rechtsvordering) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat. Tujuan dari pemeriksaan setempat (descente) yaitu untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari kondisi dan keadaan objek dimaksud, untuk mencocokkan bukti yang tertulis dipersidangan dengan kondisi ditempat objek sengketa dan untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable atau tidak dapat di eksekusi. en_US
dc.subject Pemeriksaan Setempat (Descente) en_US
dc.subject Gugatan Hak Asuh Anak en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PADA GUGATAN HAK ASUH ANAK YATIM PIATU (Analisis Putusan No.3315/Pdt/G/2021/PA.JB) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account