Abstract:
Pemeriksaan Setempat (Descente) ialah pemeriksaan dalam persidangan,
perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung pengadilan di tempat objek segketa
itu berada, agar Hakim melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan
yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Hak
asuh anak merupakan hak-hak dasar anak untuk mendapatkan pengasuhan dan
pemenuhan hak-hak lahiriah si anak. Anak yatim piatu merupakan menyelesaikan
dan melaksanakan kekuasaan yang diperoleh yang bertujuan untuk memenuhi
kemaslahatannya teruntuk anak yang ditinggal orangtua. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui kepastian hukum acara perdata tentang pelaksanaan
pemeriksaan setempat (descente), untuk mengetahui pelaksanaan pemeriksaan
setempat (descente) pada gugatan hak asuh anak yatim piatu, untuk mengetahui
kekuatan dan kedudukan hasil pemeriksaan setempat (descente) dalam
mempengaruhi pertimbangan hakim terhadap putusan (analisis putusan
no.3315/pdt.g/2021/pa.jb).
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif tersebut yang akan diarahkan untuk menganalisis data sekunder. Data
yang ditelaah meliputi studi dokumen, analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dasar hukum tentang
pemeriksaan setempat (descente) diatur dalam perundang-undangan Indonesia
pada Pasal 153 HIR/180 RBg, Pasal 211-214 Rv (Reglement of de
Rechtsvordering) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 7
Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat. Tujuan dari pemeriksaan setempat
(descente) yaitu untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa
dari kondisi dan keadaan objek dimaksud, untuk mencocokkan bukti yang tertulis
dipersidangan dengan kondisi ditempat objek sengketa dan untuk menghindari
kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non
executable atau tidak dapat di eksekusi.