Abstract:
Membuat perjanjian dengan lembaga pembiayaan selalu menggunakan
klausula baku. Klausula baku disediakan oleh pihak lembaga pembiayaan,
bertuk,isi serta format telah disiapkan sedemikian rupa agar pada saat
melakukan perjanjian dengan debitur, tidak perlu lagi harus merumuskan satu
persatu keinginan para pihak dalam membuat perjanjian. Masalah pokok yang
diangkat dalam melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan menggunakan klausula baku. Hal
ini dikarenakan semua transaksi bisnis yang mengadakan perjanjian antara para
pihak yang berkepentingan selalu menggunakan klausula baku, karena
memiliki pertimbangan praktis dan efesien dalam melakukan transaksi
khususnya perjanjian. Kemudian yang menjadi masalah pokok kedua yaitu
mengenai penerapan asas keseimbangan pada klausula baku dalam
mengadakan perjanjian antara para pihak yang akan mengadakan perjanjian.
Perjanjian sejatinya harus memiliki porsi yang seimbang antara semua pihak
yang telibat dalam perjanjian tersebut. Tidak adanya posisi superior salah satu
pihak dalam mengadakan perjanjian. Sehingga terciptalah kondisi yang fair
dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.
Jenis penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yang dititik beratkan
kepada peneliti hukum normative (yuridis normatif) dengan menganalisis data data dan dokumen yang didapat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
yuridis normative berguna untuk mengetahui atau mengenal apakah dan
bagaimanakah hukum positifnya mengenai suatu masalah tertentu dan juga
dapat menjelaskan atau menerangkan kepada orang lain apakah dan
bagaimanakah hukumnya mengenai peristiwa atau masalah yang tertentu.
Dari hasil penelitian yang dilakukan ini, bahwa dalam pelaksanaan
perjanjian antara lembaga pembiayaan dengan debitur, yang menggunakan
klausula baku belum berjalan sebagaimana mestinya karena masih didapati
kekurangan-kekurang yang mana hal tersebut menjadi kewajiban lembaga
pembiayaan. Serta tidak terealisasi dengan baiknya penerapan asas
keseimbangan dalam melaksanakan perjanjian yang menggunakan klausula
baku.Serta dalam penggunaan klausula baku dalam mengadakan perjanjian,
penerapan asas keseimbangan juga tidak terealisasi dengan baik.