Abstract:
Satuan Polisi Pamong Praja bagian dari pemerintah daerah, sehingga
dalam menjalankan tugasnya anggota Satuan Polisi Pamong Praja bertanggung
jawab langsung dengan kepala daerah dalam hal ini Bupati, Walikota atau
gubernur. Dengan kondisi ini, maka tidak ada hubungan hierarki maupun struktur
antara Satuan Polisi Pamong Praja provinsi dengan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten ataupun Kota. Adapun penelitian ini untuk mengetahui kedudukan
Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima, kewenangan
Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima di Kota Medan,
serta hambatan dan upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang
kaki lima di Kota Medan.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris,
sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana
sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data primer dan sekunder
yang diperoleh yang diperoleh secara studi lapangan dan studi kepustakaan
(library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan
analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kedudukan Satuan Polisi Pamong
Praja dalam penertiban pedagang kaki lima diatur dalam Peraturan Walikota
Medan No. 59 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Medan, Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009
Tentang Larangan Beraktivitas Berjualan di Badan Jalan, Peraturan Kota Medan
No. 31 Tahun 1993 Jo Surat Walikota Medan No.54/SK/1994 Tentang Pemakaian
Tempat Berjualan. Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban
pedagang kaki lima di Kota Medan adalah menegakkan Perda berupa penertiban
penataan PKL dengan cara melakukan pendataan dari lokasi hingga izin berjualan
PKL sehingga dapat lebih teratur dalam melakukan kegiatan berjualan dengan
aman. Hambatan dan upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban
pedagang kaki lima di Kota Medan adalah selain hambatan yang berasal dari
faktor pedagang kaki lima, hambatan lain juga berasal dari pihak Pemerintah Kota
Medan yang kurang bersikap tegas dalam memberikan sanksi bagi PKL yang
melanggar aturan-aturan yang ada dalam Perda No 31 tahun 1993.