Research Repository

KEABSAHAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.author TOBING, ARIQ AKUSA
dc.date.accessioned 2022-11-10T09:44:18Z
dc.date.available 2022-11-10T09:44:18Z
dc.date.issued 2022-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19455
dc.description.abstract Setiap perkawinan tidak hanya didasarkan kepada kebutuhan biologis antara pria dan wanita yang diakui sah, melainkan sebagai pelaksana proses kodrat hidup manusia.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana kedudukan dan keabsahan perkawinan beda agama menurut peraturan perundang-undangan Indonesia dan bagaimana mengkaji pertimbangan hakim tentang pencatatan perkawinan beda agama dalam penetapan Pengadilan Negeri Pontianak. Serta, mengkaji bagaimana proses pencatatan perkawinan beda agama pasca penetapan Pengadilan Negeri Pontianak No.12/Pdt.P/2022/PN Ptk. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif,yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya dengan mengambil data berupa data sekunder yang didapatkan dari dokumen-dokumen resmi, publikasi tentang hukum meliputi buku buku teks, kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar mengenai putusan pengadilan dan data tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah berdasarkan aturan hukum agama dan keyakinan masing-masing (mayoritas agama menolak perkawinan beda agama) tapi melegalkan perkawinan beda agama apabila dilaksanakan diluar wilayah juridiksi Indonesia dan pencatatannya dianggap sah, sedangkan undang-undang nomor 23 tahun 2006 melegalkan pencatatan perkawinan beda agama dengan syarat adanya penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan, Adapun mengenai pertimbangan hakim yang menggunakan undang undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagai dasar hukum untuk mengesahkan perkawinan beda agama tersebut tidak salah namun bertentangan dengan undang-undang yang mengikuti aturan agama yang melarang perkawinan beda agama tersebut, serta Proses Pencatatan perkawinan beda agama pasca penetapan PN Pontianak No. 12/Pdt.P/2022/PN Ptk hampir sama seperti pencatatan perkawinan seagama, kecuali dengan beberapa syarat khusus yaitu dengan surat penetapan pengadilan. Selain dengan penetapan pengadilan, ada juga beberapa cara lainnya untuk melaksanakan perkawinan beda agama. en_US
dc.subject Keabsahan pencatatan en_US
dc.subject Perkawinan beda agama en_US
dc.title KEABSAHAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account