Abstract:
Setiap perkawinan tidak hanya didasarkan kepada kebutuhan biologis antara
pria dan wanita yang diakui sah, melainkan sebagai pelaksana proses kodrat hidup
manusia.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana kedudukan dan
keabsahan perkawinan beda agama menurut peraturan perundang-undangan
Indonesia dan bagaimana mengkaji pertimbangan hakim tentang pencatatan
perkawinan beda agama dalam penetapan Pengadilan Negeri Pontianak. Serta,
mengkaji bagaimana proses pencatatan perkawinan beda agama pasca penetapan
Pengadilan Negeri Pontianak No.12/Pdt.P/2022/PN Ptk.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif,yaitu suatu
prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika
keilmuan dari sisi normatifnya dengan mengambil data berupa data sekunder yang
didapatkan dari dokumen-dokumen resmi, publikasi tentang hukum meliputi buku buku teks, kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar
mengenai putusan pengadilan dan data tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Undang-undang nomor
1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah berdasarkan
aturan hukum agama dan keyakinan masing-masing (mayoritas agama menolak
perkawinan beda agama) tapi melegalkan perkawinan beda agama apabila
dilaksanakan diluar wilayah juridiksi Indonesia dan pencatatannya dianggap sah,
sedangkan undang-undang nomor 23 tahun 2006 melegalkan pencatatan
perkawinan beda agama dengan syarat adanya penetapan yang dikeluarkan oleh
pengadilan, Adapun mengenai pertimbangan hakim yang menggunakan undang undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagai dasar hukum
untuk mengesahkan perkawinan beda agama tersebut tidak salah namun
bertentangan dengan undang-undang yang mengikuti aturan agama yang melarang
perkawinan beda agama tersebut, serta Proses Pencatatan perkawinan beda agama
pasca penetapan PN Pontianak No. 12/Pdt.P/2022/PN Ptk hampir sama seperti
pencatatan perkawinan seagama, kecuali dengan beberapa syarat khusus yaitu
dengan surat penetapan pengadilan. Selain dengan penetapan pengadilan, ada juga
beberapa cara lainnya untuk melaksanakan perkawinan beda agama.