Research Repository

ERTANGGUNG JAWABAN PERDATA DOKTER DAN BIDAN JAGA YANG TIDAK BERADA DITEMPAT SAAT PASIEN IBU HAMIL MEMBUTUHKAN PERTOLONGAN

Show simple item record

dc.contributor.author PERMATASARI, LINDA
dc.date.accessioned 2022-11-10T09:35:12Z
dc.date.available 2022-11-10T09:35:12Z
dc.date.issued 2022-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19452
dc.description.abstract Maraknya tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan dokter. Di sisi lain, kurangnya pemahaman komunitas medik (dokter, perawat/bidan, dan rumah sakit) seputar aspek-aspek hukum profesi mereka juga merupakan penyebab timbulnya sengketa medik. Hal ini dapat dicegah jika komunitas medik (dan juga masyarakat) memahami batasan hak dan tanggung jawab masing masing ketika memberikan atau mendapatkan layanan medik. Salah satunya dalam kasus pada permasalahan dokter dan bidan jaga yang tidak berada ditempat saat pasien ibu hamil membutuhkan pertolongan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tugas dokter dan bidan jaga dirumah sakit, hubungan hukum antara dokter dan bidan jaga dengan rumah sakit dalam melayani pasien, serta pertanggungjawaban perdata dokter dan bidan jaga yang tidak berada ditempat saat pasien ibu hamil membutuhkan pertolongan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan tugas dokter dan bidan jaga dirumah sakit diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran., Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Permenkes Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Hubungan hukum antara dokter dan bidan jaga dengan rumah sakit dalam melayani pasien merupakan pola hubungan kerja dimana dokter dan bidan jaga mempunyai kedudukan sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit untuk melaksanakan praktik penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan. Pertanggungjawaban perdata dokter dan bidan jaga yang tidak berada ditempat saat pasien ibu hamil membutuhkan pertolongan pada dasarnya termasuk pertanggungjawaban dalam perbuatan melanggar hukum, sebagaimana haruslah memberikan ganti kerugian terhadpa tindakan kelalaian tersebut. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Perdata en_US
dc.subject Dokter dan Bidan Jaga en_US
dc.subject Pasien en_US
dc.title ERTANGGUNG JAWABAN PERDATA DOKTER DAN BIDAN JAGA YANG TIDAK BERADA DITEMPAT SAAT PASIEN IBU HAMIL MEMBUTUHKAN PERTOLONGAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account