Abstract:
Maraknya tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali
diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan dokter. Di
sisi lain, kurangnya pemahaman komunitas medik (dokter, perawat/bidan, dan
rumah sakit) seputar aspek-aspek hukum profesi mereka juga merupakan
penyebab timbulnya sengketa medik. Hal ini dapat dicegah jika komunitas medik
(dan juga masyarakat) memahami batasan hak dan tanggung jawab masing masing ketika memberikan atau mendapatkan layanan medik. Salah satunya
dalam kasus pada permasalahan dokter dan bidan jaga yang tidak berada ditempat
saat pasien ibu hamil membutuhkan pertolongan. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pengaturan tugas dokter dan bidan jaga dirumah sakit, hubungan
hukum antara dokter dan bidan jaga dengan rumah sakit dalam melayani pasien,
serta pertanggungjawaban perdata dokter dan bidan jaga yang tidak berada
ditempat saat pasien ibu hamil membutuhkan pertolongan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari
data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta
Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan tugas dokter dan bidan
jaga dirumah sakit diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran., Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,
Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan
Praktik Bidan, Permenkes Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk
Teknis Jaminan Persalinan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Hubungan
hukum antara dokter dan bidan jaga dengan rumah sakit dalam melayani pasien
merupakan pola hubungan kerja dimana dokter dan bidan jaga mempunyai
kedudukan sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit untuk melaksanakan praktik
penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan. Pertanggungjawaban perdata dokter
dan bidan jaga yang tidak berada ditempat saat pasien ibu hamil membutuhkan
pertolongan pada dasarnya termasuk pertanggungjawaban dalam perbuatan
melanggar hukum, sebagaimana haruslah memberikan ganti kerugian terhadpa
tindakan kelalaian tersebut.