Abstract:
Perkawinan beda agama di Indonesia yang selalu menjadi perdebatan,
karena perkawinan beda agama menimbulkan berbagai akibat hukum seperti
keabsahan perkawinan menurut UU Perkawinan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Tujuan penelitian ini
yaitu untuk mengetahui Bagaimana Prkatek Perkawinan Beda Agama Di
Indonesia, Bagaimana Status Perkawinan Beda Agama Menurut Pandangan Fiqh
dan Undang-Undang Perkawinan, Bagaimana Akibat Hukum Penetapan
Perkawinan Beda Agama Oleh Pengadilan Dalam Perspektif Fiqh Islam Dan
Undang-Undang Perkawinan.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif,
menggunakan pendekatan perundang-undangan, data dalam penelitian ini
bersumber dari data kewahyuan dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan
dengan cara penelitian kepustakaan yaitu mengunjungi perpustakaan secara
langsung atau tidak langsung.
Perkawinan beda agama adalah hal yang tidak dapat dibenarkan
berdasarkan Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam,
dengan pertimbangan dikeluarkannya aturan tersebut adalah untuk menghindari
timbulnya keburukan atau kerugian (mafsadat) yang lebih besar disamping
kebaikan/keuntungan (maslahat) yang ditimbulkan. Namun dengan hadirnya
Undang-Undang Administrasi Kependudukan khususnya dalam Pasal 35
membuka peluang untuk melegalisasi perkawinan beda agama. Akibat Hukum
Perkawinan Beda Agama berdasarkan penetapan pengadilan yaitu dengan adanya
penetapan perkawinan beda agama maka perkawinan itu dapat dicatatkan dan
perkawinan tersebut diakui oleh Negara meskipun perkawinan tersebut dianggap
tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.16
Tahun 2019 Tentang Perkawinan