Abstract:
Perjalanan ibadah haji dan umroh menjadi perjalanan ibadah yang penting bagi
umat Islam. Dari tahun ketahun jamaah semakin antusias sehingga semakin banyak
peminatnya. Antusiasme jamaah dalam keberangkatan umroh ini merupakan sebuah
peluang bisnis yang sangat potensial dan menguntungkan, baik pada maskapai
penerbangan itu sendiri maupun travel perjalanan yang melayani keberangkatan umroh
para jamaah. Adapun maskapai penerbangan yang senantiasa melayani keberangkatan
haji dan umroh di Indonesia adalah maskapai Garuda Indonesia. Namun pada tahun 2019
Garuda Indonesia di duga telah melakukan pelanggaran terkait praktik monopoli dan
persaingan usaha yang tidak sehat dimana melanggar ketentuan yang tercantum dalam
pasal 19 huruf (D) Undang-Undang No 5 tahun 1999 terkait diskriminasi harga tentang
pemilihan mitra untuk penjualan tiket umroh. PT Garuda Indonesia (Tbk) telah
terbukti melanggar ketentuan yang tercantum pada pasal 19 huruf d Undang – Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat yang menjelaskan bahwa “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa
kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan
praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
menganalisa berdasarkan data dan fakta yang ada terkait praktik dugaan pelanggaran
hukum persaingan usaha tidak sehat oleh maskapai Garuda Indonesia atas penunjukkan
yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur kebijakan hukum yang berlaku terkait
penunjukkan langsung agen perjalanan umroh yang tidak transparan dan tanpa melalui
tender sebagaimana mestinya dalam keberangkatan jemaah Umroh di Indonesia.
Penelitian ini juga mengulas tentang bagaimana dampak dan indikasi atas praktek yang
dilakukan oleh pt garuda indonesia terkait pemilihan mitra penjualan tiket umroh.
penegakan hukum yang dilakukan oleh kppu terhadap praktek diskriminasi PT Garuda
Indonesia (Persero) terkait pemilihan mitra penjualan tiket umroh. Dan bagaimana
pembuktian pelanggaran praktek diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU selaku komisi pengawas persaingan usaha dalam Putusan Nomor
06/KPPU-l/2020 yang menyatakan bahwa PT Garuda Indonesia (Tbk) telah
terbukti melanggar ketentuan yang tercantum pada pasal 19 huruf d Undang – Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat yang menjelaskan bahwa “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa
kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.